JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night bersamaan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta hingga 13 September 2021.
Crowd free night diberlakukan guna menekan mobilitas masyarakat di Jakarta. Aturan tersebut diberlakukan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
"Untuk pelaksanaan crowd free night itu malam Sabtu, malam Minggu, dan malam libur lain," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Polisi Berlakukan Crowd Free Night di 4 Jalan Jakarta, Ini Titik-titiknya
Sambodo menambahkan, crowd free night merupakan upaya tambahan untuk menekan mobilitas masyarakat setelah diberlakukan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta.
"Pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap, kami tambah dengan crowd free night itu kami laksanakan paling tidak sampai dengan seminggu ke depan," ucap Sambodo.
Adapun Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free nightdi empat titik jalan di Jakarta, yakni Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, SCBD, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.
Waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Berlakukan Crowd Free Night di 4 Jalan Jakarta
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.
Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.
Sementara itu, untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.