JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban pelecehan seksual, MS, telah memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu (8/9/2021) ini.
Kuasa Hukum MS, Mehbob, mengatakan, kliennya sudah memberikan keterangan langsung atas kasusnya kepada Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
"Kesaksian MS terkait perundungan dan pelecehan sudah disampaikan. Bukti bukti awal juga sudah kami serahkan semua ke Pak Beka," kata Mehbob dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan di KPI Klaim Punya Bukti untuk Jerat Pelaku
Menurut Mehbob, Komnas HAM berjanji mengawal kasus itu sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan dan para pelaku dihukum.
Komnas HAM ikut menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan terhadap MS karena menduga ada pembiaran dari pihak KPI maupun kepolisian.
"Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," kata Beka, Jumat pekan lalu.
Setelah memanggil korban, Komnas HAM berencana untuk memanggil pihak kepolisian dan KPI guna mengusut dugaan pembiaran itu.
MS dalam surat terbukanya yang viral mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012. Pada 2015 ia bahkan dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Selain di Komnas HAM, penyelidikan kasus itu juga tengah berjalan di internal KPI dan kepolisian. KPI telah menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Pengacara para terduga pelaku membantah bahwa kliennya telah melakukan pelecehan seksual, tetapi mengakui adanya perundungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.