JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memeriksa Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) dan kepolisian.
Keterangan pimpinan KPI dan polisi diperlukan untuk menyelidiki dugaan pembiaran terhadap aduan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di KPI.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisioner KPI dan kepolisian pada pekan depan.
Baca juga: LSPK Akan Menindaklanjuti Permohonan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI
"Minggu depan, saya ada waktu minggu depan. Untuk harinya belum. Nanti kami koordinasikan lagi," kata Beka saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Surat pemanggilan pada kedua pihak juga akan segera dikirim.
"Jadwalnya nanti KPI dulu baru kepolisian," katanya.
Adapun pihak kepolisian yang dipanggil adalah dari Polres Metro Jakarta Pusat. Ini karena Polres Jakpus tengah menangani unsur pidana dalam kasus pelecehan seksual di KPI.
Selain itu, korban MS juga sebelumnya mengaku sempat melapor ke Polsek Gambir, namun diabaikan.
Baca juga: Polisi Diminta Tak Terima Laporan Balik dari Terduga Pelaku Pelecehan di KPI
"Polsek Gambir kan bagian dari Polres Jakarta Pusat," katanya.
Sebelum memanggil KPI dan kepolisian, Komnas HAM sudah lebih dulu mendengarkan keterangan dari korban MS pada Rabu kemarin. Komnas HAM juga sudah menerima sejumlah barang bukti dari kuasa hukum MS.
Komnas HAM turun tangan menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan terhadap MS ini karena menduga ada pembiaran dari pihak KPI maupun kepolisian.
"Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," kata Beka pada Jumat (3/9/2021) pekan lalu.
MS dalam surat terbukanya mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012. Lalu pada 2015 ia sempat dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral pada pekan lalu, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Pengacara para terduga pelaku membantah bahwa kliennya telah melakukan pelecehan seksual, namun mengakui adanya perundungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.