Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Barbuk 2 Kg Sabu

Kompas.com - 20/09/2021, 16:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara menangkap dua orang kurir narkoba berinisial JM dan MT.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Prof Dr. Latumeten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat hendak mengantar sabu kepada pemesan.

"Ternyata yang bersangkutan menggunakan Grab berdua membawa sabu dua kilogram akan di antar pemesan. Jadi dari barang itu diantarkan bukan semua, jadi ada yang pesan 100 gram, ada yang pesen 200 gram," kata Kasat Narkoba AKBP Ahsanul Muqaffi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Pengacara Sebut Pria yang Gantung Diri Saat Live di Tiktok Diduga Dibunuh, Polisi: Belum Mengarah ke Sana

Ahsanul menyebut, sebenarnya JM dan MT hanya ingin mengantarkan sebagian sabu ke tiga orang pemesan. Para pemesan tersebut masih diselidiki.

Saat itu, JM bertengkar dengan istrinya. Akhirnya ia membawa semua sabu seberat 2 Kg.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menambahkan, JM dan MT mendapat upah sebesar Rp 60 juta untuk mengantar 2 kg sabu.

"Mereka kurir, sekali mengantar ini dibayar Rp 30 juta per kilo, satu kilo Rp 30 juta artinya kalau dia bawa 2 kilo Rp 60 juta," lanjutnya.

Kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 23 klip plastik berisi sabu dengan total berat 2 kilogram.

Baca juga: Aksi Pembegalan Terjadi Lagi di Bintaro, Dua Pengemudi Ojol Dibacok

Guruh menyebut, JM dan MT telah satu tahun menjadi kurir narkoba. Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mengantarkan narkoba sebanyak dua kali dalam satu bulan ini.

Sebelumnya JM dan MT pernah membawa 3 kilogram sabu yang dikirim ke wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sementara baru sekali ini tertangkap tapi sudah beberapa kali melakukan sudah berjalan selama 1 tahun sebagai kurir," tutur Guruh.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com