Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Susupkan Agenda Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Diancam Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Kompas.com - 27/09/2021, 15:44 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengancam akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan Dewan.

Prasetio dinilai menyusupkan agenda rapat paripurna pembahasan interpelasi soal Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Ini pimpinan Dewan (Prasetio) bisa kami laporkan ke BK (Badan Kehormatan) kalau ada pelanggaran seperti ini sebenarnya," ujar Basri saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Disebut Sisipkan Agenda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Secara Ilegal

Basri menilai, keputusan Prasetio mengesahkan jadwal rapat paripurna pembahasan hak interpelasi adalah perbuatan ilegal.

Pasalnya, agenda paripurna penyampaian usulan hak interpelasi diputuskan di rapat Badan Musyawarah yang tidak membahas soal interpelasi.

"Jadi pengagendaan paripurna interpelasi besok itu menurut Golkar adalah ilegal dan tidak sesuai ketentuan dan tatib yang berlaku," tutur dia.

Basri memastikan, Fraksi Golkar tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan hak interpelasi yang akan diselenggarakan Selasa (28/9/2021) besok.

"Fraksi Golkar bersikap tidak akan menghadiri paripurna yang menurut kami adalah paripurna ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucap dia.

Baca juga: Fraksi Gerindra Pastikan Tak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan akan menggelar rapat paripurna penyampaian usulan hak interpelasi terkait Formula E Selasa besok, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, Senin.

Prasetio mengatakan, rapat paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"28 (September) besok paripurna," ujar Prasetio.

Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E resmi diusulkan pada 26 Agustus 2021 oleh 33 Aanggota DPRD DKI Jakarta dari dua fraksi, yaitu Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI.

Baca juga: PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tak Sesuai Prosedur

Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal.

Namun, sebelum dilaksanakan, usulan hak interpelasi harus dibahas di rapat paripurna dan pengambilan keputusan penggunaan hak interpelasi.

Hak interpelasi bisa dilaksanakan apabila dalam rapat paripurna dihadiri oleh 50 persen+1 anggota Dewan dan saat pengambilan suara 50 persen+1 yang hadir memberikan suara setuju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com