Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Perampokan Lansia di PIK, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Kompas.com - 30/09/2021, 12:21 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga orang tersangka kasus perampokan dengan kekerasan yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara.

Para pelaku ialah AA (46) sebagai tersangka utama serta AW (41) dan DA (32) sebagai perantara dan penadah.

Sementara korban adalah DJ, seorang ibu rumah tangga berusia 63 tahun.

"Tersangka ada tiga, AA, AW dan DA," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Tak Ditilang, Perempuan di Tangerang Diminta Nomor Telepon Lalu Terus Dihubungi Polisi

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/9/2021), di Parkiran Gold Coast Jin Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania, PIK.

Saat itu, kata Guruh, korban baru saja selesai berbelanja di Market City.

"Kemudian korban pulang dan akan naik kendaraan miliknya. Pada saat korban akan masuk tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban," kata Guruh.

Pada saat di dalam mobil, AA memukul kepala korban dengan tangan kosong serta mengikat tangan korban dengan tali plastik.

"Saat di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali plastik," ucap Guruh.

Lalu AA mengambil ponsel, kartu ATM dan juga uang sebesar Rp 500.000 milik korban.

AA juga memaksa korban untuk memberikan kode pin kartu ATM-nya. Namun korban memberikan nomor pin yang palsu.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Paranormal di Tangerang: Berawal Selingkuh hingga Sewa Pembunuh Bayaran

Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, tersangka AA kabur dengan mengendarai kendaraan roda dua miliknya.

Korban langsung membuat laporan ke Posek Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan dan menangkap AA di Jalan Kapung Raya pada Rabu (29/9/2021).

Polisi juga menangkap kedua tersanga lain, yakni AW sebagai perantara dan DA selaku penadah ponsel korban yang dijual AA.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Sementara kedua tersangka lain dikenakan pasal 480 KUHPidana drngan ancaman penjara selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com