JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah video rekaman mobil mengangkut sepeda dalam kabin kemudian diberhentikan dan ditindak polisi lalu lintas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Video tersebut beredar setelah akun Facebook Indera Liang mengunggahnya di salah satu grup komunitas sepeda.
"Kalau mau membawa sepeda seharunya dikasih alat (dibelakang mobil)," kata polisi dalam video tersebut.
Baca juga: Stasiun MRT Bundaran HI Punya Dua Unit Troli untuk Sepeda Non-lipat
Kemudian pengemudi mobil itu minta penjelasan kepada polisi yang memberhentikannya, mengenai kesalahan atau pelanggaran yang ditudingkan hingga ia diberikan sanksi tilang.
"Kesalahannya mengenai daya angkut barang di Pasal 307," ucap polisi itu.
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara. Dia mengatakan, anggota yang melakukan penindakan kepada pengemudi itu salah, termasuk pengenaan pasal yang diberikan.
"Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Dulu Digembar-gemborkan, Pembangunan Tugu Sepeda Anies Baswedan Kini Mangkrak…
Menurut Sambodo, pengemudi mobil yang ada di dalam video beredar itu dapat ditindak apabila barang bawaan mengganggu proses mengemudi.
"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," ucap Sambodo.
Selain itu, Sambodo meminta maaf terkait perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan , khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.