TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 4-18 Oktober 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terdapat sejumlah penyesuaian peraturan selama PPKM diterapkan di Kota Tangerang.
Salah satu penyesuaiannya adalah pembukaan pusat kebugaran (fitness centre/gym) dengan kapasitas maksimal 25 persen, menerapkan protokol kesehatan ketat, dan pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"Ada yang dikendorkan di Kota Tangerang, salah satunya tempat berolahraga, gym," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Tangerang Tetap PPKM Level 3, Wali Kota Arief: Masyarakat Cenderung Bosan, Ini Realita
Dia mengatakan, Satpol PP akan melakukan pengawasan di pusat kebugaran yang sudah beroperasi.
"Ada teman-teman Satpol PP yang monitoring. Mereka sudah monitoring. Makanya, ya, mudah-mudahan semua tetap disiplin," urainya.
Politikus Demokrat itu melanjutkan, penyesuaian lain selama PPKM itu adalah pengelola bioskop yang sudah diizinkan untuk mengoperasikan konter makanan.
Dia mengaku belum sempat meninjau pengoperasian konter makanan di bioskop.
Namun, Arief mengaku sempat menonton bioskop pada Sabtu pekan lalu, dan meninjau protokol kesehatan yang diterapkan di sana.
"Saya sempat nonton ya hari Sabtu minggu kemarin. Waktu itu belum boleh jual makan, jadi bener enggak jual makanan. Sepi, sudah berasa bioskop punya sendiri," tuturnya.
"Yang nonton dua baris. Tetap pakai masker, di dalam juga berjarak. Saya lihat sehabis selesai, mereka langsung (menyemprot) disinfektan. Prokes tetap dijalani, masuk harus akses PeduliLindungi," sambung dia.
Baca juga: Polantas yang Goda Perempuan di Tangerang Dibebastugaskan
Arief menilai masyarakat cenderung sudah bosan dengan segala peraturan yang berlaku.
"Walau pun masyarakat kayanya cenderung sudah bosan banget. Tapi kan ini realita. Jadi kita jangan lengah, tetap pakai masker dan lain sebagainya," urainya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjabarkan penyesuaian aturan dalam PPKM periode 5-18 Oktober 2021 ini.
Berikut beberapa penyesuaian aturan terbaru pada perpanjangan PPKM kali ini: