DEPOK, KOMPAS.com - Wahana permainan anak di dalam pusat-pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, masih belum diizinkan buka kendati anak berusia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan masuk mal.
Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM per Senin (4/10/2021).
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," tulis Mendagri Tito Karnavian dalam beleid tersebut.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Depok
Hal yang sama juga berlaku untuk bioskop. Bioskop di mal hanya boleh dikunjungi oleh pengunjung berusia 12 tahun lebih yang telah divaksinasi Covid-19.
"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ... c) pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," tulis Tito dalam diktum kelima huruf g.
Dalam Inmendagri yang sama, baru beberapa wilayah lain selain Depok yang telah diizinkan membuka mal untuk anak usia 12 tahun ke bawah, yakni DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, Kota Yogyakarta, Surabaya, dan Tangerang Selatan.
"Dengan syarat didampingi orangtua," tulis Tito.
Baca juga: Boleh Masuk Mal di Depok, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Bioskop
Orangtua yang mendampingi anak harus sudah divaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, melalukan skrining via aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal.
Anak-anak juga harus dalam keadaan sehat.
Berdasarkan data harian yang diumumkan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok, kasus Covid-19 masih menunjukkan tren penurunan, dengan temuan kasus baru rata-rata tak sampai 50 kasus per hari.
Terbaru, per kemarin, Depok melaporkan hanya sembilan kasus baru Covid-19 dalam sehari, dengan jumlah pasien tersisa sebanyak 257 orang saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.