JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dijadwalkan bebas pada hari ini, Rabu (6/10/2021).
Kelimanya bebas setelah menjalani masa hukuman delapan bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
"(Kelimanya) akan bebas oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," kata kuasa hukum kelimanya, Aziz Yanuar, dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Pengelola Tower Apartemen di Pulo Gebang Terkait Prostitusi Anak
Aziz mengatakan, pihaknya sedang mengurus administrasi terkait kebebasan lima eks pengurus FPI itu.
Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi sebelumnya divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 27 Mei 2021.
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing delapan bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Mereka dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Semua terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinya tersebut di Petamburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.