Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan 7 Mobil Mewah di Tangsel, Polisi Gadungan Ditangkap

Kompas.com - 06/10/2021, 18:32 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria mengaku anggota Polri berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) yang diduga melakukan penipuan dan menggelapkan sejumlah mobil mewah.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku berinisial AIP (21) itu menggelapkan tujuh unit mobil mewah.

Kendaraan seharga ratusan juta hingga miliaran rupiah itu digelapkan pelaku dari showroom dan rental kendaraan di kawasan Tangerang Selatan.

"Penipuan berupa penggelapan terhadap beberapa unit kendaraan milik dari korban yaitu rental dan showroom kendaraan roda empat," ujar Iman, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Motor Curian Mogok lalu Minta Tolong Pemulung, Pria Ini Tepergok Korban dan Dihajar Warga

Menurut Iman, pelaku melakukan penggelapan dengan cara membeli empat unit mobil sekaligus di sebuah showroom kawasan Pamulang, tapi tidak bayar.

Selain itu, pelaku juga meminjam tiga mobil dari rental kendaraan di Ciputat.

"AIP pada awalnya membeli kendaraan roda empat dari showroom namun tidak melakukan pembayaran. Ada juga tersangka AIP meminjam kendaraan namun tidak dilakukan pembayaran," kata Iman.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kata Iman, AIP akhirnya tertangkap di tempat wisata Guci, Jawa Tengah.

Baca juga: Wanita Ini Lapor ke Polda Metro, Mengaku Sulit Bertemu Anak karena Dihalangi Polisi Suruhan Mantan Suami

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan seragam dinas Polri berpangkat AKBP dan tujuh unit mobil hasil penggelapan yang rencananya akan dijual pelaku.

"Tujuh unit kendaraan bermotor roda empat, tiga diantaranya termasuk kendaraan mewah berbentuk Toyota Alphard. Pada saat ditangkap juga pelaku di tempat penangkapan ditemukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP," ungkap Iman.

Saat ini AIP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Iman menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Untuk kendaraan yang sudah diamankan oleh Polres Tangerang Selatan sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Dan sebagian menjadi barang bukti dari proses penyidikan yang sedang kami jalankan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com