JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan anak berusia 12 tahun ke bawah untuk mengunjungi mal.
Saat ini, pemerintah masih menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Depok.
Walaupun telah diizinkan masuk mal, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, yakni:
Baca juga: Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di Depok, Asosiasi Harap Omzet Tenant Naik
Pemkot Depok berjanji akan mengawasi operasional mal selama PPKM Level 3.
Adapun, kasus Covid-19 di Depok kini mulai menurun. Terbaru, per Selasa (5/10/2021) kemarin, Depok melaporkan enam kasus baru Covid-19 dalam sehari, terendah selama pandemi di dengan jumlah pasien tersisa sebanyak 243 orang saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.