JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan anak berusia 12 tahun ke bawah untuk mengunjungi mal.
Saat ini, pemerintah masih menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Depok.
Walaupun telah diizinkan masuk mal, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, yakni:
Baca juga: Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di Depok, Asosiasi Harap Omzet Tenant Naik
Pemkot Depok berjanji akan mengawasi operasional mal selama PPKM Level 3.
Adapun, kasus Covid-19 di Depok kini mulai menurun. Terbaru, per Selasa (5/10/2021) kemarin, Depok melaporkan enam kasus baru Covid-19 dalam sehari, terendah selama pandemi di dengan jumlah pasien tersisa sebanyak 243 orang saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.