DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Depok, Jawa Barat.
Saat ini, kasus Covid-19 di Depok masih terus menunjukkan tren penurunan, dengan temuan kasus baru rata-rata tak sampai 50 kasus per hari.
Terbaru, per Selasa (5/10/2021) kemarin, Depok melaporkan enam kasus baru Covid-19 dalam sehari, terendah selama pandemi di dengan jumlah pasien tersisa sebanyak 243 orang saat ini.
Baca juga: UPDATE 5 Oktober: Depok Tambah 6 Kasus Covid-19, Pasien Sisa 243
Hal ini berdampak pada pelonggaran sejumlah pembatasan kegiatan warga, salah satunya di pusat perbelanjaan.
Mulai pekan ini, pusat-pusat perbelanjaan atau mal di Depok dinyatakan sudah boleh terbuka bagi anak usia 12 tahun ke bawah, walaupun mereka belum divaksinasi Covid-19.
Apa saja ketentuannya?
1. Harus didampingi orangtua
Ketentuannya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM per Senin (4/10/2021).
Dalam diktum kelima huruf g, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah boleh masuk mal di DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, serta Kota Yogyakarta, Surabaya, Tangerang Selatan, dan Depok.
"Dengan syarat didampingi orang tua," tulis Tito dalam beleid tersebut.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Depok
Orangtua yang mendampingi anak harus sudah divaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, melalukan skrining via aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk mal.
Anak-anak juga harus dalam keadaan sehat.
2. Wahana permainan masih ditutup
Meskipun demikian, anak-anak belum dapat diajak pergi ke wahana-wahana permainan.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kata Tito dalam ketentuan tadi.