DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Depok, Jawa Barat.
Saat ini, kasus Covid-19 di Depok masih terus menunjukkan tren penurunan, dengan temuan kasus baru rata-rata tak sampai 50 kasus per hari.
Terbaru, per Selasa (5/10/2021) kemarin, Depok melaporkan enam kasus baru Covid-19 dalam sehari, terendah selama pandemi di dengan jumlah pasien tersisa sebanyak 243 orang saat ini.
Hal ini berdampak pada pelonggaran sejumlah pembatasan kegiatan warga, salah satunya di pusat perbelanjaan.
Mulai pekan ini, pusat-pusat perbelanjaan atau mal di Depok dinyatakan sudah boleh terbuka bagi anak usia 12 tahun ke bawah, walaupun mereka belum divaksinasi Covid-19.
Apa saja ketentuannya?
1. Harus didampingi orangtua
Ketentuannya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM per Senin (4/10/2021).
Dalam diktum kelima huruf g, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah boleh masuk mal di DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, serta Kota Yogyakarta, Surabaya, Tangerang Selatan, dan Depok.
"Dengan syarat didampingi orang tua," tulis Tito dalam beleid tersebut.
Orangtua yang mendampingi anak harus sudah divaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, melalukan skrining via aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk mal.
Anak-anak juga harus dalam keadaan sehat.
2. Wahana permainan masih ditutup
Meskipun demikian, anak-anak belum dapat diajak pergi ke wahana-wahana permainan.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kata Tito dalam ketentuan tadi.
Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu manajemen mal di Depok.
"Area bermain anak belum dibuka untuk saat ini, seperti tenant kami Timezone, karena dari kebijakannya belum bisa diizinkan," kata Marketing Communication Manager Margo City Reza Adriananda, Selasa.
3. Anak tak boleh ke bioskop
Salah satu area di dalam pusat perbelanjaan yang sudah diperbolehkan buka adalah bioskop. Meskipun demikian anak-anak berusia 12 tahun ke bawah bukan termasuk kelompok yang ini diperbolehkan ke sana.
"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ... c) pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," tulis Mendagri Tito dalam beleid yang sama.
4. Pemerintah akan sidak
Pemerintah Kota Depok menyadari bahwa kebijakan ini dapat dirayakan dengan euforia. Pemerintah mengeklaim akan melakukan pengawasan maksimal ke mal-mal.
"Tentu kami akan sidak, Satpol PP juga tiap hari mobile ke mal," sebut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa.
"Kami juga akan ambil tindakan untuk monitoring terhadap kegiatan di pusat-pusat perbelanjaan karena anak-anak itu rentan," imbuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/06/06520801/aturan-terbaru-ppkm-di-depok-anak-12-tahun-ke-bawah-boleh-ke-mal-tapi