BEKASI, KOMPAS.com - Guna memberikan layanan optimal kepada penyandang disabilitas, Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menyediakan berbagai fasilitas untuk memberi berbagai kemudahan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Wahyu Hidayat mengatakan, hal tersebut sudah menjadi kewajiban mereka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh termasuk melayani kelompok penyandang disabilitas.
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat tertentu, salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: 51 Orang Pelamar Lolos Tahap Awal Seleksi Calon Komisioner Komisi Nasional Disabilitas
Wahyu mengatakan, selama ini Kantor Imigasi Bekasi telah memiliki fasilitas penunjang aksesibilitas bagi penyangdang disabilitas, yakni parkir khusus disabilitas, wheelchair ramp, guiding block, toilet dan lift khusus disabilitas,
Selain itu, ia mengatakan kantor Imigrasi Bekasi juga dilengkapi ruang foto dan wawancara khusus ramah HAM, ruangan menyusui, buku braille untuk melayani warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
"Untuk layanan WNI disediakan jalur khusus ramah HAM dimana pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran secara online tetapi bisa langsung datang ke kantor imigrasi dan nanti akan langsung di layani oleh petugas," ujarnya.
Baca juga: Sasar Difabel dan Lansia, Pemkab Bekasi Gelar Vaksinasi Covid-19 dari Rumah ke Rumah
Wahyu melanjutkan, bagi Penyandang Disabilitas serta orang sakit juga dapat melalukakan pendaftarkan permohonan paspor melalui aplikasi E-Idaman yang terdapat dalam website kanimbekasi.kemekumham.go.id, sehingga hal ini juga tentu memberikan kemudahan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Nanti petugas yang akan datang ke rumah atau rumah sakit atau tempat komunitas untuk melakukan proses foto dan wawancara serta untuk pengiriman paspor imigrasi telah bekerja sama dengan Kantor Pos," ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Heru Tjondro menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM khususnya provinsi jawa barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik berbasis HAM.
"Penyandang disabilitas dan non disabilitas mempunyai persamaan hak dalam hal memperoleh layanan publik. Kantor Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM berkewajiban untuk menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.