JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, ada 760 konten provokatif yang diunggah di kanal YouTube 'Aktual TV' milik Direktur BSTV Bondowoso berinisial AZ.
Adapun AZ bersama dua orang lainnya, M dan AF, telah ditangkap polisi karena membuat dan menyebarkan konten hoaks dan provokatif di kanal YouTube itu.
Mereka ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur, pada Agustus 2021.
"Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa dari channel Aktual TV ini terdiri dari 765 konten. Sebagian besar konten (video) ini berisi konten provokatif yang bisa menimbulkan keonaran," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Polisi karena Kelola Kanal YouTube Aktual TV Berisi Berita Hoaks
Hengki menjelaskan, penangkapan AZ dan dua orang lainnya bermula dari patroli siber yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Mabes Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui terdapat jual beli kanal YouTube sebelum bernama Aktual TV dengan isi konten berita bohong atau hoaks hingga provokatif.
Salah satu dari ratusan konten video dalam kanal YouTube itu berjudul 'Ribuan Purnawirawan TNI Turun Gunung Kepung Mabes Polri'.
"Akun (kanal) diperoleh dari jual beli dari berbagai pihak, kemudian dibentuk atas nama Aktual TV. Tujuannya (jual beli) agar tidak terdeteksi oleh polisi, kemudian dari akun ini dengan teknik tertentu kami akhirnya bisa mendeteksi siapa pelaku," kata Hengki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, AZ dalam mengelola YouTube tersebut turut mempekerjakan M dan AF.
Mereka kerap membuat konten berisi berita hoaks yang dinilai dapat memecah belah persatuan bangsa.
"Dia juga (buat konten) SARA menggunakan atribut agama di sini yang menganggu sinergitas TNI dan Polri," ujar Yusri.
Adapun M berperan sebagai kreator konten dengan mengedit dan mengunggah video ke kanal YouTube tersebut, sedangkan AF mengisi suara video atau dubbing.
Baca juga: 5 Jam Evakuasi, Damkar Kota Depok Berhasil Selamatkan Siswi yang Terjepit Beton
"Yang bersangkutan sudah kami lakukan proses. Memang kejadian sudah kurang lebih dari Agustus 2021. Kasus itu sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kami siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada JPU," kata Yusri.
Dari penangkapan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, kanal YouTube Aktual TV, dan CPU yang digunakan untuk mengunggah video.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.