JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang perempuan berinisial L di Kilometer 28 Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta Utara.
Gelar perkara itu untuk menetapkan status terduga pelaku, RF, yang sebelumnya telah diamankan aparat Polres Jakarta Utara.
"Rencana Senin hari ini (gelar perkara), tapi waktunya belum tahu. Kami rencana mau peningkatan status si RF. Tadi malam sudah dilimpahkan dari Reskrim ke Gakkum," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Terduga Pelaku Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Seorang Sopir Taksi Online
Argo menegaskan, kecelakaan pada Sabtu lalu itu merupakan tabrak lari. Meski begitu, dia belum menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
RF sendiri tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan istrinya menjadi penjamin dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Menunggu gelar perkara (untuk penetapan tersangka). Sementara tidak ditahan karena ada penjamin," kata Argo.
Jenazah perempuan sebelumnya ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Tol Sedyatmo Kilometer 28, arah Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta Barat, Sabtu pagi lalu.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Iptu Windarto mengatakan, jenazah perempuan itu berinisial L (44), warga Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Menurut dia, jenazah L ditemukan petugas kebersihan Jasa Marga pada pukul 08.30 WIB.
"Tukang sapu Jasa Marga melihat mayat di Km 28, arah Bandara Soekarno-Hatta di bahu jalan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.