JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepada manajemen Holywings Tebet, Jakarta Selatan, karena kembali melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Selain menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta, Satpol PP juga memberikan sanksi penutupan sementara selama sepekan.
"Satpol PP Jakarta Selatan sudah kenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam, kemudian dikenakan sanksi Rp 50 juta," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Holywings Cafe Kembali Digerebek karena Langgar PPKM, Kali ini di Cabang Tebet
Arifin mengatakan, Holywings Tebet bukan kali pertama melanggar aturan PPKM Jakarta.
Ini adalah kali kedua Holywings Tebet melanggar aturan sehingga sanksi yang diberikan merupakan sanksi kedua, yaitu denda dan penutupan sementara.
"Sebelumnya sudah pernah sekali (melanggar), pernah teguran tertulis dan sekarang ditutup 7x24 jam," ujar dia.
Jika Holywings Tebet melanggar lagi, Arifin mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi terhadap manajemennya, seperti yang dilakukan sebelumnya di Holywings Kemang.
"Akan dikenakan sanksi yang berat lagi sanksinya," ujar dia.
Baca juga: Pria Tewas di Lokalisasi Gunung Antang, Polisi: Habis Main Tak Mau Bayar lalu Dikeroyok
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku pada masa PPKM level 3 di Jakarta.
"Karena sudah melewati jam yang ditentukan, artinya lewat jam 04.00 WIB sudah lebih dari waktu yang ditentukan," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.