JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor pinjaman online (pinjol) yang digrebek polisi di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, menjalankan 17 aplikasi. Dari jumlah itu, tak satu pun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya seluruh aplikasi yang dijalankan oleh perusahaan itu ilegal.
"Ada 17 aplikasi, tidak terdaftar semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, Senin (18/10/2021).
Untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal, perusahaan tersebut merekrut puluhan karyawan yang dipekerjakan di ruko tiga lantai. Saat polisi menggerebek ruko itu pada Rabu pekan lalu, total ada 56 orang karyawan yang tengah bekerja.
Baca juga: Buntut Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar, 6 Orang Jadi Tersangka
"Enam orang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lain statusnya sebagai saksi, masih pendalaman," kata Wisnu.
Satu dari enam orang yang ditetapkan tersangka merupakan supervisor perusahaan.
"Lainnya eksekutor, debt collector, itu kita tetapkan (sebagai tersangka)," ujar Wisnu.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Telusuri Legalitas dan Aktivitas 7 Perusahaan Pinjol di Jakbar
Para tersangka diduga menggunakan ancaman serta kata-kata kasar saat menagih utang kepada peminjam.
"Mereka menggunakan kata-kata yang tidak sepantasnya lah," ujarnya.
Wisnu menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.