Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Penyuplai Dana dari 5 Perusahaan Pinjol yang Digerebek

Kompas.com - 22/10/2021, 22:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan memburu penyuplai dana pinjaman online (pinjol) dari lima perusahaan yang digerebek di Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu.

Penyelidikan dilakukan dari 13 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya bertugas sebagai penagih hingga petinggi pada lima perusahaan pinjol itu.

"Mengenai pemodal utama pasti ada kami masih lakukan penyelidikan dan ppengejaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Cara Penagihan Pinjol Ilegal Buat Korban Stres hingga Bunuh Diri

Auliansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya juga masih menyelidiki keberadaan perusahaan pinjol ilegal lain yang masih nekat beroperasi.

Dia meminta kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol di luar perusahaan yang sudah ditindak untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya.

"Masyarakat yang kena jeratan pinjol ilegal lapor kami. Bisa di Instagram @siberpoldametrojaya dan saya setiap hari monitor di DM itu terkait pinjol laporan masyarakat," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap perusahaan pinjaman online (pinjaman) ilegal di lima lokasi berbeda, beberapa waktu.

Kelima lokasi perusahaan pijol ilegal tersebut berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara,' Karet Tengsin, Jakarta Pusat, ' Tanah Abang, Jakarta Pusat,' Green Lake City, Kota Tangerang,' dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Polisi Gerebek 5 Perusahaan Pinjol, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima lokasi perusahaan pinjol yang digerebek.

"Ada 13 orang tersangka yang kita amankan dan sudah ditetaokan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," ujar Yusri.

Kempat orang ditetapkan tersangka dari penggerebekan yang dilakukan perusahaan pinjol di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan tiga orang di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.

"Untuk yang di Karet Tengsin ada satu orang, Tanah Abang ada 2 orang dan di Kelapa Dua, Tangerang ini ada 3 orang. total ada 13 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Adapun para tersangka yang saatbini sudah ditahan itu yang berperan sebagai penagih pinjaman hingga pimpinan perusahaan pinjol ilegal.

Kelima perusahaan pinjol yang digerebek itu menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal. Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama terhadap peminjam.

"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari pada korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com