JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat, menerima tiga laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan itu dalam sepekan terakhir.
Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, laporan itu diterima dalam kurun waktu sepekan pada 12 hingga 19 Oktober 2021.
“Dalam satu minggu ini kami berhasil ungkap tiga kasus pencabulan yang semua korbannya anak di bawah umur” kata Khoiri di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Senin (25/10/2021).
Khoiri menambahkan, dua korban anak perempuan berusia enam tahun mengalami pencabulan dan satu korban berusia 13 tahun mengalami pemerkosaan hingga hamil dua bulan.
Baca juga: Polisi Segera Visum Bocah 6 Tahun yang Diduga Dilecehkan Pria 71 Tahun di Kembangan
"Kasus pertama korbannya berumur enam tahun, dan yang lebih miris pelakunya umur 71 tahun. Kasus kedua, korban enam tahun dengan pelakunya 52 tahun. Kasus ketiga persetubuhan korbannya usia 13 tahun, dilakukan oleh pelaku 32 tahun," kata Khoiri.
Khoiri menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari korban yang mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Dari situ, para orangtua kemudian menyadari bahwa sang anak telah mengalami pencabulan.
Ketiga tersangka pelaku kini sudah diamankan Polsek Kembangan. Dua tersangka pelaku dikenakan Pasal 81 KUHP tentang Pencabulan. Pelaku persetubuhan hingga korban hamil dikenakan Pasal 82 KUHP. Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.