JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jakarta Barat mulai Kamis (28/10/2021).
"Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) denda maksimal Rp 500.000," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Masih Sosialisasi, Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Kamis
Selama tiga hari terakhir, polisi telah melakukan sosialisasi sistem ganjil genap di kawasan Jakarta Barat. Sejak Senin lalu hingga hari ini pukul 12.00 WIB, polisi telah melakukan peneguran kepada 266 pelanggar ganjil genap di Jakarta Barat.
Argadija menyebutkan, jumpah pelanggar terus menurun setiap hari.
"Jumlah pelanggar setiap hari berbeda, tapi sudah ada penurunan di hari ketiga karena masyarakat sudah mulai yang paham terkait ganjil genap," kata dia.
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta Barat diterapkan di Jalan S Parman menuju Jalan Tomang Raya dari arah Slipi dan dari arah Grogol. Ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada hari Senin-Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.