JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengkritik rencana pemerintah terkait penerapan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) untuk menggunakan semua moda transportasi, termasuk kereta api.
Penerapan tes PCR sebagai salah satu dokumen resmi perjalanan kereta api dinilai tidak perlu.
Tami (29), warga Citayem, mengatakan, tes PCR dirasakan belum diperlukan sebagai syarat perjalanan.
Tami menyebutkan, syarat tes PCR cukup memberatkan dirinya untuk bepergian naik kereta.
“Kecuali kalau digratiskan atau minimal harganya Rp 100.000-lah,” kata Tami saat dihubungi, Rabu (27/10/2021) sore.
Baca juga: Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Kini Bisa Keluar dalam 3 Jam, Tarif Rp 495.000
Ia mengatakan, kereta adalah salah satu pilihan transportasi untuk menengah ke bawah yang ia rasakan sudah sulit untuk digunakan.
Tami heran mengapa angka Covid-19 sudah melandai, tetapi syarat untuk bepergian malah diperketat lebih daripada saat angka Covid-19 masih tinggi.
Sementara itu, Chynthia (32) juga mengaku syarat PCR untuk naik kereta api kurang perlu. Ia menilai syarat PCR malah mempersulit penumpang kereta api untuk bepergian.
“Waduh ribet ya. Kalau buat naik pesawat sama kapal laut enggak apa-apa. Tapi kalau kereta juga kurang perlu,” ujar Chynthia saat dihubungi, Rabu sore.
Selain itu, Eva (30) mengaku tak keberatan dengan syarat PCR untuk naik kereta.
“Enggak masalah, kalau harga PCR-nya di bawah Rp 100.000,” kata Eva saat dihubungi, Rabu sore.
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kewajiban tes PCR untuk calon penumpang moda transportasi, seperti pesawat, kereta api, dan kapal laut.
Baca juga: Asosiasi Pilot Garuda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Syarat Penumpang Wajib Tes PCR
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru). Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Kementerian Kesehatan kemudian mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR pada Rabu ini.