Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tes PCR di Soekarno-Hatta Rp 275.000 untuk Hasil Keluar Setelah 3 Jam dan 24 Jam

Kompas.com - 28/10/2021, 17:59 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tarif tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, menjadi Rp 275.000 mulai Kamis (27/10/2021). Sebelumnya tarif tes PCR mendekati Rp 500 ribu.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, tarif seharga Rp 275.000 itu termasuk untuk layanan tes PCR yang hasilnya keluar setelah kurang lebih tiga jam usai pengambilan sampel.

"Iya. Sesuai dengan dengan ketentuan pemerintah karena tarif PCR Rp 275.000, termasuk yang hasilnya (keluar) kurang lebih tiga jam setelah ambil sampel," kata dia melalui sambungan telepon, Kamis.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp 275.000

Layanan tes PCR yang keluar 3 jam setelah pengambilan sampel itu khusus bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dalam hari yang sama dengan pengambilan sampel.

Tes PCR yang hasilnya keluar setelah tiga jam tersebut tersedia di layanan Airport Health Center (AHC) drive thru Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Selain di AHC drive thru Terminal 3, hasil tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta keluar dalam waktu 1 x 24 jam.

Holik mengemukakan, layanan tes PCR yang hasilnya keluar dalam waktu 1 x 24 jam juga dipatok seharga Rp 275.000.

"Iya, jadi secara harga itu tetap, yang 1 x 24 jam juga Rp 275.000," ujar dia.

Holik menyatakan, pihaknya ingin agar seluruh layanan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta hasilnya dapat keluar dalam waktu kurang lebih tiga jam usai pengambilan sampel.

"Rencana sih kami ingin semua untuk bisa hasilnya tiga jam. Cuma itu kembali ke laboratoriumnya sendiri, kesiapannya seperti apa," kata dia.

Kementerian Kesehatan telah memutuskan besaran tarif tes PCR di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 275.000 dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 300.000. Kebijakan terkait batas tarif tertinggi ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Aturan itu efektif berlaku Kamis ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com