DEPOK, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mendesak Kementerian Kesehatan membereskan data pasien Covid-19.
Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengaku kesulitan melakukan sejumlah tindakan dalam hal penanganan pandemi, gara-gara data Kemenkes tidak lengkap.
"Saran kebijakan untuk Kemenkes, agar segera membereskan data kasus Covid-19 secara rinci BNBA (by name by address--nama/alamat) hingga RT/RW," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada Kompas.com pada Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Depok Disebut Kemenkes Masuk Wilayah dengan Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Menanggapi
Sebelumnya, Kemenkes menyebutkan bahwa Kota Depok masuk dalam daftar wilayah yang selama tujuh pekan terakhir menunjukkan peningkatan kasus Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyebutkan, hal ini terjadi karena adanya klaster pondok pesantren beberapa waktu lalu, bukan karena meningkatnya penularan di tingkat masyarakat.
Di sisi lain, ini merupakan kali kesekian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok dan Kemenkes berselisih paham soal data.
Sebelumnya, sejak 2020, kedua pihak kerap melontarkan hal yang bertolak belakang soal situasi pandemi, karena baik Kemenkes maupun Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok berpijak pada data masing-masing.
Baca juga: UPDATE 28 Oktober: Tambah 8 Kasus Baru Covid-19 di Depok
Baru pada 26 Agustus 2021, kedua pihak sepakat untuk rekonsiliasi data, sehingga data kasus Covid-19 di Depok yang digunakan mengacu pada data new all-records Kemenkes.
"Tapi setelah kami mengikuti alur kerja Kemenkes dalam data kasus, hingga saat ini kami tidak bisa memetakan zonasi RT, karena data yang disajikan Kemenkes tidak lengkap," ujar Dadang.
"Tidak semua data kasus dilengkapi dengan alamat lengkap sampai RT/RW. Bahkan ada juga data yang tidak tertulis kelurahannya," ia menambahkan.
Zonasi RT merupakan mandat dari kebijakan PPKM mikro yang ditetapkan KPC-PEN pada awal 2021. RT-RT yang masuk zona merah, misalnya, akan mendapatkan penanganan khusus.
Baca juga: Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan Buntut Perkara Pinjaman Uang Rp 264,5 Juta
Sebelum menginduk pada data Kemenkes, menurut Dadang, pelacakan kontak dan pemetaan zonasi RT di wilayahnya dapat dilakukan dengan mudah.
"Karena data kami lengkap," akunya.
Di samping itu, Kemenkes juga diminta memberi arahan jelas terkait basis data yang mesti dipakai oleh pemerintah daerah guna menetapkan target vaksinasi Covid-19.
Sebab, selama ini, informasi yang diterima simpang siur, apakah menggunakan data Disdukcapil, proyeksi jumlah penduduk, atau data lainnya.
"Inilah pekerjaan rumah besar Kemenkes, karena data sangat vital dan sangat diperlukan dalam perumusan kebijakan," tutur Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.