BEKASI, KOMPAS.com - Sudah menerima suntikan vaksinasi Covid-19 kini menjadi syarat calon penumpang agar dapat menggunakam layanan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline.
Calon penumpang yang ingin mengunakan moda transportasi tersebut setidaknya telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Corsec KAI Commuter Anne Purba mengatakan, calon pengguna KRL yang telah divaksin wajib menunjukkan sertifikat vaksin, baik melalui aplikasi PeduliLindungi atau dalam bentuk cetak maupun digital.
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen
Bila terdapat kendala terkait jaringan telepon seluler maupun ponsel pengguna, maka pengguna dapat menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik yang dicetak ataupun file digital kepasa petugas.
"Pagi ini sejumlah pengguna yang mengalami kendala menggunakan scan kode QR di stasiun dapat ditangani dengan cepat karena para pengguna telah membawa juga sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun file digital," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Anne mengatakan, KAI Commuter mencatat, hingga pukul 08.00 WIB jumlah pengguna di seluruh stasiun mencapai 129.840 orang. Angka ini bertambah 1 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu.
Baca juga: Tanya Jawab Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Adapun stasiun yang mengalami pertambahan pengguna antara lain Stasiun Bojonggede (9.569 orang, naik 5 persen dibanding pekan lalu, Stasiun Bekasi 8.214 orang, naik 3 persen, dan Stasiun Sudimara 3.966 orang, naik 3 persen.
Anne melanjutkan, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan pengguna KRL menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak.
Calon pengguna KRL juga wajib menunjukan sertifikat vaksin baik secara fisik maupun digital kepada petugas. Pembatasan kapasitas pengguna KRL masih berlaku yaitu 32 persen sebagaimana aturan selama ini.
Baca juga: Ombudsman Nilai Penerapan Syarat PCR sebagai Syarat Perjalanan Pesawat Diskriminatif
Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL. Seperti aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.