Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Terinspirasi Kisah-kisah Viral

Kompas.com - 02/11/2021, 15:42 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus hoaks tentang babi ngepet di Depok, Jawa Barat, yaitu Adam Ibrahim, mengaku terinspirasi kisah-kisah viral di media sosial. Adam mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan lanjutan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok secara virtual, Selasa (2/11/2021) siang.

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan handphone dan menunjukkan jejak digital terkait kasus berita bohong babi ngepet. Jaksa menyebutkan, Adam pada 22 Februari menonton video kisah-kisah viral yang heboh di masyarakat.

Baca juga: Hadirkan Ahli, Jaksa Yakin Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Buat Keonaran

“Seperti tanggal 22 Februari 2021 pukul 23.16 WIB menonton berita viral di Indonesia? Apakah benar?” tanya jaksa.

“Betul (suka nonton kisah viral),” jawab Adam lewat sambungan telekonferensi.

“Apakah video ini (kisah-kisah viral) yang menjadi inspirasi Saudara karena kehebohan di video terkait video babi ngepet menjadi ide Saudara?” tanya jaksa.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Adam.

Jaksa lalu bertanya tentang jejak digital Adam terkait pencarian cara-cara menerbangkan benda mati dan menggerakkan kaleng. Namun, Adam menyangkal. Dia mengatakan pencarian tersebut dilakukan anaknya.

“Jadi cara menerbangkan benda mati itu anak Saudara ya?” tanya Jaksa.

“Yang pertama, jadi dia sempat nonton saya ambil handphonenya lalu yang kedua saya pencet lagi jadi dua kali Yang Mulia,” kata Adam.

Kasus babi ngepet di Depol viral di media sosial pada 27 April 2021. Dalam video itu tampak seekor babi hutan dimasukan ke dalam kandang dan tontonan warga di Bedahan, Sawangan, Depok karena diklaim sebagai babi ngepet.

Adam dengan pengeras suara dan dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Dalam perkara itu, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohon yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com