JAKARTA, KOMPAS.com - Griya pijat dan spa Caramel yang berada di Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan, penutupan griya pijat itu telah dilakukan sejak Senin (1/11/2021). Penutupan dilakukan karena melanggar aturan operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita tindak karena memang belum diperbolehkan. Tidak ada (yang dijaring)," kata Dyan saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Dyan mengatakan, griya spa itu sebelumnya telah ditegur dan diminta untuk tidak beroperasi selama PPKM. Namun berdasarkan laporan masyarkat, griya pijat itu tetap buka hingga dilakukan penyegelan.
Baca juga: Banjir Jakarta dan Target 6 Jam Surut dengan Syarat...
"Laporan masyarakat itu dia buka. Kemudian pernah kita tegur beberapa kali (masih buka) akhirnya kita segel aja," kata Dyan.
Dyan mengatakan, penyegelan griya pijat bersifat sementara selama PPKM sampai diperbolehkan kembali beroperasi.
Dia mengatakan, tak ada denda yang diberikan kepada pengelola griya pijat meski telah melangar aturan PPKM.
"Ini hanya sementara. Nanti misal kalau sudah diperbolehkan dibuka, itu kita persilahkan buka. Tidak ada denda," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.