Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lulus Uji Emisi Mobil dan Sepeda Motor di Jakarta

Kompas.com - 04/11/2021, 10:40 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta resmi akan menerapkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi baik sepeda motor maupun mobil di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sanksi baik berupa teguran sampai dengan tilang akan diberlakukan per 13 November 2021. Dasar hukum sanksi yang diterapkan merupakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.

Kendaraan roda empat bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000, sedangkan untuk sepeda motor dikenakan sanksi paling banyak Rp 250.000.

Syarat lulus uji emisi juga sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga: 3 Fakta Sanksi Uji Emisi Mulai 13 November di Jakarta

Adapun kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Sedangkan kendaraan dengan usia di atas tiga tahun baik sepeda motor maupun mobil diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Syarat lulus uji emisi ditentukan dari gas buang yang dideteksi melalui alat uji emisi dengan hasil sebagai berikut:

  1. Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm;
  2. Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm;
  3. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen;
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen;
  5. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen;
  6. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen;
  7. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
  8. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
  9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Polisi akan utamakan sanksi teguran

Kasubdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, polisi akan mengedepankan sanksi teguran untuk penerapan aturan wajib uji emisi 13 November 2021.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Gagal Berlaku 13 November di Jakarta, Ini Alasannya

Dia mengatakan, sanksi teguran dipilih karena kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus emisi di DKI Jakarta masih sangat rendah.

"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor, nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapa (yang lulus dan sudah uji emisi)," ujar Argo, Rabu (3/11/2021).

Data Dirlantas Polda Metro Jaya, kendaraan roda dua dan roda empat yang baru melakukan uji emisi masih di bawah 10 persen.

Sanksi tilang akan diterapkan jika 50 persen dari kendaraan yang beredar di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apakah ketika sudah 10 persen, 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com