Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Jaksa Terbukti Bikin Onar, Kuasa Hukum Terdakwa Babi Ngepet: Tak Ada Orang Tinju-tinjuan

Kompas.com - 09/11/2021, 18:52 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Edison membantah, kliennya, Adam Ibrahim melakukan perbuatan yang menimbulkan keonaran.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menilai Adam telah melakukan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun di masyarakat sehingga menimbulkan silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga, dan saling menyalahkan.

“Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain? Kan terlihatnya tidak ada,” ujar Edison kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (8/11/2021) sore.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi

Jaksa berpendapat Adam menyiarkan berita bohong tentang hilangnya uang warga dari dalam rumah karena ulah babi ngepet.

Adam bahkan melakukan ritual khusus untuk menangkap babi ngepet dan kembali menyiarkan berita bohong di depan masyarakat.

“Cuma masyarakat yang menonton itu hanya penasaran apakah betul itu ada babi atau enggak,” ujar Edison.

Ia menilai berkumpulnya masyarakat untuk melihat hewan yang disebut Adam sebagai babi ngepet bukan sebuah keonaran. Edison melihat tak ada aksi kekerasan yang muncul dalam kerumunan masyarakat yang penasaran dengan babi ngepet.

“Kan mereka hanya menonton, melihat, itu bukan keonaran menurut kami karena di situ tidak ada orang yang tinju-tinjuan atau kerusuhan yang berlebihan, mereka hanya penasaran aja bener ada babi atau enggak,” kata Edison.

Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Ajukan Pembelaan

Edison menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya terlalu tinggi.

Adam diketahui dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.

“Sebetulnya menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi,” ujar Edison.

Ia menilai, masyarakat sebetulnya tak dirugikan dengan dampak berita bohong seperti yang disebutkan JPU telah membuat keonaran.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memperberat tuntutan kepada Adam yakni perbuatannnya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Selain itu, Adam menyiarkan berita bohong di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut Tiga Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com