Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kerumunan, 500 Petugas Satpol PP Dikerahkan di Jakpus Selama PPKM Level 3

Kompas.com - 24/11/2021, 16:36 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 500 petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat akan diterjunkan untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pengerahan ini sesuai dengan langkah Pemerintah Pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru guna menekan penyebaran Covid-19.

"Kita terjunkan kekuatan anggota sebanyak 500 yang akan disebar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Cegah Kerumunan, Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru 2022

Bernard mengatakan, ada lima titik di Jakarta Pusat yang dianggap rawan terjadi kerumunan pada malam pergantian tahun baru. Penjagaan pun nantinya akan dikerahkan di lima lokasi tersebut.

"Sudirman, Thamrin, Bundaran HI, Monas, Kemayoran yang kita jaga lebih ketat," katanya.

Bernard mengatakan, sampai saat ini pihak Sapol PP Jakpus masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru. Jika aturan tersebut sudah keluar, ia memastikan Satpol PP Jakarta Pusat akan menindaklanjuti.

"Pengecekan tempat hiburan, restoran dan tempat keramaian akan dilaksanakan. Kemudian aturan perayaan ibadah Natal juga masih belum keluar," ujarnya.

PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Tangsel Siap Berlakukan PPKM Level 3

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan selama PPKM level 3.

Pengetatan tambahan tersebut dalam rangka menghindari timbulnya kerumunan massa.

"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujar Muhadjir di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).

Pengetatan tambahan tersebut, kata dia, akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com