Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Disnaker Usai Demo, Serikat Buruh Kota Bekasi Rekomendasikan UMK Naik 7,8 Persen

Kompas.com - 25/11/2021, 19:48 WIB
Djati Waluyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani guna menuntut rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi diubah menjadi 7,82 persen.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi M Indrayana mengatakan aksi tersebut dilaksanakan dalam rangka menolak rekomendasi UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Hal tersebut dilakukan karena pada sidang keputusan rekomendasi kenaikan UMK, pihaknya menarik diri lantaran tidak setuju dengan rumusan yang digunakan berdasarkan PP 38 tahun 2021.

Baca juga: Buruh Gelar Demo di Depan Kantor Disnaker Bekasi, Tuntut Pemkot Tarik Rekomendasi Kenaikan UMK 0,7 Persen

Namun tanpa adanya perwakilan buruh, ketua maupun anggota Depeko lainya tetap melanjutkan sidang tersebut.

"Dari pihak ketua Depeko Bekasi Bu Kadisnaker tahu-tahu mengadakan pleno tanpa adanya keterlibatan serikat pekerja. Dewan Pengupahan Kota itu merekomendasikan langsung ke Provinsi Jabar tanpa kehadiran serikat pekerja yang 0,71," ujar Indrayana saat dikonfirmasi wartawan via telefon, Kamis (25/11/2021).

Setelah massa turun untuk menolak rekomendasi tersebut, akhirnya perwakilan buruh yang difasilitasi oleh Polres Metro Bekasi Kota dapat melakukan mediasi dengan Disnaker.

"Dari proses itu akhirnya tadi kami diterima difasilitasi oleh Pak Kasat Intel Polres Metro Bekasi Kota nah muncullah itu yang 7,85 persen,"ujarnya.

Indrayana mengatakan, angka tersebut berasal dari perhitungan berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Dengan begitu nantinya surat tersebut akan diberikan kepada Sekretariat Disnaker Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: 850 Pengendara di Kota Bekasi Terjaring Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran yang Terbanyak

Dengan persentase tersebut, kata Indrayana, kenaikan UMK 2022 bisa menjadi Rp 5.15.396.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Usulan tersebut disampaikan atas dasar kesepakatan Pemkot Bekasi untuk kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 0,71 persen.

”Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).

Ika mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, di mana dalam aturan tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK.

”Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah. Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita,” ujarnya.

Sementara itu, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Pasalnya, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat.

”Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” ujarnya.

Ika melanjutkan, Pemkot Bekasi sejauh ini telah melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan, baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” ungkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com