Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Disnaker Usai Demo, Serikat Buruh Kota Bekasi Rekomendasikan UMK Naik 7,8 Persen

Kompas.com - 25/11/2021, 19:48 WIB
Djati Waluyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani guna menuntut rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi diubah menjadi 7,82 persen.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi M Indrayana mengatakan aksi tersebut dilaksanakan dalam rangka menolak rekomendasi UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Hal tersebut dilakukan karena pada sidang keputusan rekomendasi kenaikan UMK, pihaknya menarik diri lantaran tidak setuju dengan rumusan yang digunakan berdasarkan PP 38 tahun 2021.

Baca juga: Buruh Gelar Demo di Depan Kantor Disnaker Bekasi, Tuntut Pemkot Tarik Rekomendasi Kenaikan UMK 0,7 Persen

Namun tanpa adanya perwakilan buruh, ketua maupun anggota Depeko lainya tetap melanjutkan sidang tersebut.

"Dari pihak ketua Depeko Bekasi Bu Kadisnaker tahu-tahu mengadakan pleno tanpa adanya keterlibatan serikat pekerja. Dewan Pengupahan Kota itu merekomendasikan langsung ke Provinsi Jabar tanpa kehadiran serikat pekerja yang 0,71," ujar Indrayana saat dikonfirmasi wartawan via telefon, Kamis (25/11/2021).

Setelah massa turun untuk menolak rekomendasi tersebut, akhirnya perwakilan buruh yang difasilitasi oleh Polres Metro Bekasi Kota dapat melakukan mediasi dengan Disnaker.

"Dari proses itu akhirnya tadi kami diterima difasilitasi oleh Pak Kasat Intel Polres Metro Bekasi Kota nah muncullah itu yang 7,85 persen,"ujarnya.

Indrayana mengatakan, angka tersebut berasal dari perhitungan berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Dengan begitu nantinya surat tersebut akan diberikan kepada Sekretariat Disnaker Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: 850 Pengendara di Kota Bekasi Terjaring Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran yang Terbanyak

Dengan persentase tersebut, kata Indrayana, kenaikan UMK 2022 bisa menjadi Rp 5.15.396.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Usulan tersebut disampaikan atas dasar kesepakatan Pemkot Bekasi untuk kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 0,71 persen.

”Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).

Ika mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, di mana dalam aturan tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK.

”Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah. Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita,” ujarnya.

Sementara itu, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Pasalnya, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat.

”Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” ujarnya.

Ika melanjutkan, Pemkot Bekasi sejauh ini telah melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan, baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” ungkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Megapolitan
Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Megapolitan
Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Megapolitan
KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com