TANGERANG, KOMPAS.com - Durasi karantina kesehatan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dari luar negeri, resmi diperpanjang.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, aturan soal perpanjangan durasi karantina itu mulai diterapkan pada Jumat (3/12/2021).
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
"Sudah (diterapkan mulai Jumat ini)," ucap Holik melalui pesan singkat, Jumat.
Baca juga: 10 Hari Dirawat karena Sakit Jantung, Haji Lulung Masih di Ruang ICU
Melalui keterangan tertulis, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi berujar bahwa WNI atau WNA dari luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari berdasarkan SE tersebut.
Sebelumnya, karantina kesehatan wajib dijalani selama tujuh hari.
Kemudian, khusus WNI yang tiba dari 11 negara wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Sebanyak 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sementara itu, WNA yang sempat mengunjungi 11 negara tersebut dalam waktu 14 hari ke belakang dilarang memasuki Indonesia.
Kata Agus, pihak Imigrasi bakal memastikan tak ada WNA sesuai ketentuan tersebut memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Petugas Imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan. Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia, tidak akan diproses lebih lanjut kedatangan internasionalnya," papar dia, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.