TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat peraturan soal masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mulai Senin (29/11/2021).
Pengetatan itu menyusul ditemukannya virus corona varian B.1.1.529 alias Omicron di berbagai negara.
Berikut merupakan sederet fakta berkait pengetatan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta:
WNA dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara itu dalam beberapa waktu terakhir dilarang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta mulai Senin kemarin.
Baca juga: WNI yang Pernah Kunjungi 11 Negara Ini Tetap Bisa Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta
Larangan itu berdasar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan peraturan itu per Senin ini.
"Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan adanya SE yang baru ini," kata dia kepada awak media, Senin.
Dia mengatakan, dalam penerapan aturan, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.
Baca juga: Telanjur Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, WNA dari 11 Negara Ini Akan Dideportasi
"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," urai Handoko.
Dalam menerapkan aturan itu, KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang. Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.
KKP dan Imigrasi, lanjutnya, akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.
Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.
"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah (negara) yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Handoko.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.