Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2021, 09:03 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat peraturan soal masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mulai Senin (29/11/2021).

Pengetatan itu menyusul ditemukannya virus corona varian B.1.1.529 alias Omicron di berbagai negara.

Berikut merupakan sederet fakta berkait pengetatan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta:

Tutup akses WNA dari 11 negara

WNA dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara itu dalam beberapa waktu terakhir dilarang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta mulai Senin kemarin.

Baca juga: WNI yang Pernah Kunjungi 11 Negara Ini Tetap Bisa Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta

Larangan itu berdasar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan peraturan itu per Senin ini.

"Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan adanya SE yang baru ini," kata dia kepada awak media, Senin.

Dia mengatakan, dalam penerapan aturan, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Sebab, pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.

Baca juga: Telanjur Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, WNA dari 11 Negara Ini Akan Dideportasi

"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," urai Handoko.

Dapat dideportasi

Dalam menerapkan aturan itu, KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang. Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.

KKP dan Imigrasi, lanjutnya, akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.

Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.

"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah (negara) yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Handoko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak Secara Online

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak Secara Online

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com