TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang pernah mengunjungi 11 negara dalam beberapa waktu terakhir masih boleh masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, WNI yang pernah mengunjungi 11 negara itu wajib menjalani karantina kesehatan selama 14 hari.
"Yang jelas WNI masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia," paparnya kepada awak media, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Soekarno-Hatta Tutup Akses Masuk WNA dari 11 Negara atau Pernah ke 11 Negara Itu
"WNI yang dari 11 negara tersebut, dia akan dikarantina lebih lama, yakni selama 14 hari," sambung dia.
Sebelum menjalani karantina kesehatan, kata Handoko, seluruh WNI yang tiba dari luar negeri turut diwajibkan menjalani tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta.
Tes PCR juga wajib dijalani oleh para WNA yang tiba dari luar negeri.
Jika ada penumpang dari luar negeri yang positif Covid-19, KKP akan mengirimkan spesimennya untuk diperiksa di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).
"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Litbangkes untuk di-genome sequencing," ucapnya.
Baca juga: Telanjur Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, WNA dari 11 Negara Ini Akan Dideportasi
Adapun kewajiban soal karantina kesehatan dan wajib tes PCR itu diterapkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan itu dibuat menyusul terdeteksinya Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di berbagai negara.
Handoko menambahkan, berdasarkan aturan itu, WNA yang berasal dari 11 negara atau yang pernah mengunjungi 11 negara itu dilarang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta per Senin ini.
Jika telanjur tiba di Bandara Soekarno-Hatta, maka mereka akan dideportasi.
Baca juga: Waspada Varian Covid-19 Omicron, Anggota DPRD DKI Minta Rumah Sakit Siaga
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNA atau WNI yang boleh masuk ke Indonesia wajib melakukan:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.