Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2021, 14:10 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara itu dalam beberapa waktu terakhir dilarang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, mulai Senin (29/11/2021).

Larangan itu berdasar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto di Jakarta, Senin ini.

Baca juga: Imigrasi Tolak Masuk WNA yang Kunjungi Afrika Bagian Selatan dalam 14 Hari Terakhir

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan peraturan itu per Senin ini.

"Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan adanya SE yang baru ini," kata dia kepada awak media, Senin.

Dia mengatakan, dalam penerapan aturan, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.

"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," urai Handoko.

Dalam menerapkan aturan itu, KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang. Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.

Jika ada WNA yang berasal atau pernah mengunjungi 11 negara itu, KKP akan merekomendasikan para WNA itu untuk dideportasi melalui Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah yang tidak boleh masuk ke Indonesia," urai Handoko.

"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan untuk imigrasi, untuk dideportasi," sambungnya.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, sebanyak 11 negara yang dimaksud adalah:

  1. Afrika Selatan
  2. Lesotho
  3. Eswatini
  4. Namibia.
  5. Botswana
  6. Zimbabwe
  7. Mozambique
  8. Malawi
  9. Zambia
  10. Angola
  11. Hongkong

Masih berdasarkan SE itu, meski berasal dari atau pernah mengujungi 11 negara itu, WNA masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14  hari dari 11 negara/wilayah yang dimaksud.
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com