TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara itu dalam beberapa waktu terakhir dilarang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, mulai Senin (29/11/2021).
Larangan itu berdasar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto di Jakarta, Senin ini.
Baca juga: Imigrasi Tolak Masuk WNA yang Kunjungi Afrika Bagian Selatan dalam 14 Hari Terakhir
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan peraturan itu per Senin ini.
"Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan adanya SE yang baru ini," kata dia kepada awak media, Senin.
Dia mengatakan, dalam penerapan aturan, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.
"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," urai Handoko.
Dalam menerapkan aturan itu, KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang. Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.
Jika ada WNA yang berasal atau pernah mengunjungi 11 negara itu, KKP akan merekomendasikan para WNA itu untuk dideportasi melalui Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah yang tidak boleh masuk ke Indonesia," urai Handoko.
"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan untuk imigrasi, untuk dideportasi," sambungnya.
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, sebanyak 11 negara yang dimaksud adalah:
Masih berdasarkan SE itu, meski berasal dari atau pernah mengujungi 11 negara itu, WNA masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.