"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan Imigrasi untuk dideportasi," sambungnya.
Warga negara Indonesia (WNI) yang pernah mengunjungi 11 negara dalam beberapa waktu terakhir masih boleh masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Soekarno-Hatta Tutup Akses Masuk WNA dari 11 Negara atau Pernah ke 11 Negara Itu
Namun, kata Handoko, karantina kesehatan bagi WNI yang sempat mengunjungi 11 negara itu akan memakan waktu lama, yakni 14 hari.
"Yang jelas WNI masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia," paparnya.
"WNI yang dari 11 negara tersebut, dia akan dikarantina lebih lama, yakni selama 14 hari," sambung dia.
Sebelum menjalani karantina kesehatan, kata Handoko, seluruh WNI yang tiba dari luar negeri turut diwajibkan menjalani tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta.
Tes PCR juga wajib dijalani oleh para WNA yang tiba dari luar negeri.
Jika ada penumpang dari luar negeri yang positif Covid-19, KKP akan mengirimkan spesimennya untuk diperiksa di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).
"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Litbangkes untuk di-genome sequencing," ucapnya.
Handoko mengatakan, jika ditemukan penumpang terpapar Omicron, pihaknya akan melakukan penelusuran (tracing) terhadap beberapa orang yang kontak erat dengan penumpang itu.
"Kami akan melakukan tracing kontaknya dengan sangat ketat," kata dia.
"Dan melakukan swab untuk memastikan bahwa setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru (Omicron)," sambung dia.
Handoko berujar, meski penumpang pesawat terpapar Covid-19 non-Omnicron, KKP tetap akan mengirimkan spesimennya ke Litbangkes.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan penularan varian Omicron di Indonesia.
Berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNA atau WNI yang boleh masuk ke Indonesia wajib melakukan:
Berdasar SE, meski berasal dari atau pernah mengujungi 11 negara itu, WNA masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat: