Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Berencana Buka Tempat Wisata Saat Nataru, asal...

Kompas.com - 09/12/2021, 21:12 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan sedang membahas rencana pembukaan tempat wisata saat periode Natal dan tahun baru 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menanggapi pencabutan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan tahun baru 2022.

Dia berujar, selain tempat wisata, pihaknya juga sedang membahas soal rencana pembukaan tempat-tempat olahraga pada periode itu. Pembahasan itu, kata Benyamin, masih dalam tahap evaluasi.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Wali Kota Benyamin Davnie: Semoga Tangsel Level 1

"Kita lagi evaluasi pembukaan tempat wisata saat, kemudian tempat-tempat olahraga. Ini yang kita evaluasi secara khusus," ungkap Benyamin, melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Dia menegaskan, jika saat periode Natal dan tahun baru 2022 masyarakat dapat menaati protokol kesehatan Covid-19, Pemkot Tangsel bakal membuka tempat wisata dan tempat olahraga.

Sebaliknya, jika warga tak bisa menaati protokol kesehatan, pihaknya bakal menutup lokasi-lokasi tersebut.

Baca juga: PPKM Level 3 Libur Natal-Tahun Baru Batal, Satgas: Pengetatan Tetap Berjalan

"Sepanjang masyarakat bisa menjaga protokol kesehatan, kita kemungkinan akan buka. Saya memang masih mengambil sikap hati-hati saja," tuturnya.

Benyamin tak menampik bahwa menyiapkan personel untuk menjaga kapasitas sebuah lokasi bukan lah hal yang mudah.

Jika nantinya tempat wisata dan berolahraga dibuka dengan syarat pembatasan kapasitas dan personel yang ada tak sanggup mengurai massa, Pemkot Tangsel bakal langsung menutup lokasi itu.

"Penjagaan untuk 50 persen kan juga tidak mudah," kata dia.

"Jadi, umpama, disinyalir akan terjadi kerumunan warga atau tidak disiplin, sementara petugas Satpol PP dan lainnya juga enggak sanggup mengurai massa, mending ditutup saja sekalian," sambung dia.

Benyamin sebelumnya berharap, dengan adanya pembatalan PPKM level 3, peraturan yang diterapkan di wilayah administrasinya nanti adalah PPKM level 1.

PPKM level 1 diketahui memiliki lebih banyak pelonggaran aktivitas warga dibandingkan dengan PPKM level 3.

Namun, jika pemerintah pusat mengarahkan Pemkot Tangsel untuk menerapkan PPKM level 2 atau level lainnya, maka pihaknya bakal mengikuti hal itu.

Benyamin menegaskan, meski bakal ada berbagai pelonggaran aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru 2022, warga tetap harus menaati protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com