TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan yang merupakan selebgram Rachel Vennya dituntut hukuman percobaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Kejari Kota Tangerang saat Rachel menjalani sidang perdananya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Pidana penjara masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," ujar jaksa membacakan dakwaan terhadap Rachel dan tiga terdakwa lainnya.
Baca juga: Jalani Sidang di PN Tangerang, Rachel Vennya Tak Didampingi Penasihat Hukum
Adapun tiga terdakwa lainnya yakni Salim Nauderer (pacar Rachel), manajer Rachel yang bernama Maulida Khairunnisa, dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
Jaksa mengatakan, keempatnya dituntut empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Jaksa juga mengatakan, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Serta pidana denda Rp 50 juta," kata jaksa.
Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Arief Budi, hakim anggota I Fathul, dan hakim anggota II Ari.
Agenda sidang yang sedang digelar menerapkan acara pidana singkat.
Dengan demikian, besar kemungkinan majelis hakim PN Tangerang akan langsung membacakan putusannya.
Akan tetapi, bisa jadi agenda sidang ditunda jika durasi sidang memakan waktu yang lama.
Adapun Rachel sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kabur dari kewajiban karantina kesehatan di Wisma Atlet.
Brigjen Yusri Yunus, saat itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, berujar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.
Baca juga: Salip Mobil Boks di Karang Tengah, Pemotor Hilang Kendali lalu Jatuh, Anaknya Tewas Terlindas
Yusri menambahkan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam UU tentang Wabah dan UU Kekarantinaan.