Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Cabul Berkedok Pengasuh Panti dan Pemuka Agama, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun

Kompas.com - 14/12/2021, 09:30 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Biarawan gereja sekaligus pengasuh panti, Lukas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo, terbukti bersalah dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak-anak panti asuhan di Depok.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara kepada Angelo selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/12/2021).

"Terdakwa secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto saat ditemui, Senin.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut Hari Ini atas Kasus Pencabulan, Pihak Korban Berharap Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

Arief mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Angelo enggan mengakui perbuatannya.

"Faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Arief.

Selain tidak mengakui perbuatan bejatnya, fakta bahwa Angelo merupakan seorang pimpinan dan pengasuh panti asuhan, juga turut menjadi faktor pemberat.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta atas Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Depok

"Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Jadi menurut undang-undang, ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniwan, jadi bisa diperberat. Tapi, karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," ungkap Arief.

Namun demikian, ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Angelo, menurut pihaknya, Angelo berperilaku sopan dan kooperatif saat menjalani sidang.

"Faktor yang meringankan itu hanya karena dia bersikap sopan selama persidangan," kata Arief.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, Jaksa: Karena Dia Tak Akui Perbuatannya

Menyambut baik putusan tersebut, tim kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan.

"Kami sangat senang atas tuntutan tersebut. Kami mengapresiasi kepada JPU, ternyata yang menjadi harapan kami, pelapor, korban, dan kita semua bisa dikabulkan. Proses ini akan tetap dikawal sampai putusan pengadilan. Kami berharap semoga putusannya akan tetap seperti ini," ungkap dia.

Sebagai tambahan, kuasa hukum Judianto Simanjuntak berharap tuntutan terhadap Angelo dapat menjadi pembelajaran pada kasus serupa yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.

"Ini adalah pembelajaran bahwa dalam kasus-kasus selanjutnya, jaksa harus serius dalam rangka penegakan hukum," kata Judianto.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara, Jadi Momen Lawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

"Dan juga, ini lampu merah bagi pemerintah bahwa dengan maraknya tindakan kekerasan seksual serupa, seperti kasus di Bandung, Cipanas, Lampung, dan lainnya, maka perlu adanya pengawasan lebih, jangan sampai ada kelalaian dari pihak panti asuhan dan tempat-tempat lain," pungkas dia.

Namun demikian, peperangan antara Angelo dan korban di meja sidang belum berakhir di sini. Pertempuran masih akan berlanjut setidaknya beberapa persidangan ke depan hingga putusan akhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com