Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Teken Keputusan Gubernur soal PPKM Level 1 di DKI Jakarta, Ini Isinya

Kompas.com - 16/12/2021, 17:17 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.

Keputusan yang diteken pada 13 Desember 2021 itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

"Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," demikian tertulis dalam surat keputusan yang dikutip pada Kamis (16/12/2021).

"Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali," lanjut kutipan tersebut.

Baca juga: Tak Terima Dibayar Pakai Uang Koin, Juru Parkir Alfamidi di Kemayoran Hina dan Nyaris Pukuli Perempuan

Dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa DKI akan menerapkan PPKM Level 1 yang berlaku selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Namun, dengan ketentuan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku penerapan PPKM sesuai Inmendagri 66.

Selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.

Aturan dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.

Kemudian, masyarakat yang telah divaksinasi memiliki bukti status vaksin pada aplikasi Jakarta Kini, PeduliLindungi dan/atau bukti yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Baca juga: Saat Munarman Ngotot Dirinya Bukan Teroris: Tampilkan Foto Para Pejabat, Firli Bahuri di Atas Mobil Komando Aksi 212

Sementara itu, pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaa, mal, pusat perdagangan, restoran, dan tempat wisata melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini atau PeduliLindungi.

Selain itu, diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Para pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan skrining kesehatan pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Adapun pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

"Dalam rangka pencegahan dan penanggulan ke-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2020 20 pada tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia," demikian yang tertulis keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com