Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Aipda Rudi, Didemosi ke Luar Polda Metro Jaya karena Tak Tanggapi dan Marahi Korban Pencurian

Kompas.com - 18/12/2021, 10:07 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yang tidak menanggapi serius laporan korban pencurian, akhirnya ditindak tegas.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Aipda Rudi bersalah dan melanggar kode etik profesi Polri.

Rudi pun dikenai sanksi demosi dan bakal dipindahtugaskan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Dinyatakan Langgar Kode Etik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, hal itu diputuskan dalam sidang etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12/2021).

"Jadi pada hari ini, Jumat, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan tadi 17.15 WIB, telah dilakukan sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Jumat.

Adapun hasil sidang itu sesuai permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang geram ketika mengetahui anak buahnya tidak menanggapi serius laporan masyarakat.

Didemosi

Dalam sidang tersebut, kata Zulpan, Rudi dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ungkap Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Surati Mabes Polri, Minta Polisi yang Marahi Korban Pencurian Dimutasi ke Luar Wilayah PMJ

Propam Polda Metro Jaya pun menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap Rudi atas perbuatannya yang tidak menanggapi serius laporan korban pencurian.

"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif dan akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," kata Zulpan.

Rekomendasi mutasi ke luar Polda Metro

Polda Metro Jaya selanjutnya segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Mabes Polri untuk memindahtugaskan Aipda Rudi Panjaitan ke luar daerah Polda Metro.

"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terkait pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda, yang bersifat demosi," ungkap Zulpan.

Baca juga: Polisi yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Ditahan sampai Dipindahkan ke Luar Polda Metro

Kendati demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci ke mana Rudi akan dipindahtugaskan. Hal itu disebut wewenang Mabes Polri.

Polda Metro Jaya, kata Zulpan, hanya memberikan surat rekomendasi kepada Mabes Polri agar menindaklanjuti hasil sidang etik Aipda Rudi atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Kan tadi akan dipindahtugaskan ke luar daerah Polda Metro Jaya yang bersifat demosi, tentunya untuk ke mananya tentu kewenangan Mabes Polri," pungkasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com