JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha meradang setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Usai direvisi, besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 pun berubah menjadi Rp 225.667. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman tak memahami alasan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 soal UMP DKI Jakarta Tahun 2022 direvisi.
Baca juga: Polemik Kebijakan Anies Soal UMP DKI 2022, Disanjung Buruh, Ditolak Pengusaha
"Apabila (revisi UMP) dilakukan oleh Pak Anies, maka ini sangat melanggar atau sangat tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur oleh PP Nomor 36 2021," tutur Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
"Yang mana PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kami sangat menyayangkan sekali," sambungnya.
Nurjaman mengatakan, pihaknya hendak menempuh jalur hukum agar keputusan Anies soal revisi UMP DKI Jakarta dapat dibatalkan.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Siap Pasang Badan untuk Anies soal UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen
Guna menempuh jalur tersebut, Apindo DKI Jakarta akan terlebih dahulu berdiskusi dengan para pengusaha dan stakeholder di wilayah tersebut yang nantinya akan terdampak dengan revisi UMP DKI Jakarta 2021.
Dia berharap bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan revisi SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395.
"Saya sampaikan kepada pemerintah, kami berharap agar mengurungkan niatnya atau membatalkan, mencabut, atas rencana revisi perubahan SK Gubernur Nomor 1395," tutur Nurjaman.
Hal senada disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
Ia mengatakan, pengusaha meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) turun tangan dan memberi penjelasan terkait revisi kenaikan UMP DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Sebut Revisi UMP Sebesar 5,1 Persen Keadilan Bagi Buruh
Sarman mengatakan, saat ini pengusaha baru sebatas mengetahui dari pemberitaan media masa soal revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Kami baru hanya membaca pemberitaaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan melalu SK Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Sarman mengatakan, para pengusaha baru sebatas mengetahui komunikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pemerintah pusat.
Anies disebut sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah karena menilai kenaikan UMP yang ditetapkan sebesar 0,8 persen tidak cocok dengan kondisi Jakarta.