"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI yang telah ditetapkan?" tutur Sarman.
Baca juga: Wagub DKI Bantah Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen Diputuskan Secara Sepihak
Para pengusaha saat ini masih menunggu klarifikasi karena Menteri Tenaga Kerja dinilai yang paling bertanggung jawab menegakkan aturan yang berkaitan dengan penetapan UMP.
Di luar tanggung jawab Kemenaker, Sarman menghormati usaha Gubernur DKI Jakarta yang ingin memperjuangkan nasib kaum buruh.
Namun, kata Sarman, tetap harus ada regulasi yang jelas yang diputuskan oleh pemerintah pusat agar para pengusaha tidak kebingungan.
"Kami memandang pemerintah itu satu. Untuk itu, kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," kata Sarman.
Dia khawatir bahwa revisi UMP yang dilakukan oleh Gubernur Anies akan digugat oleh pihak pengusaha. Aksi saling gugat ini bisa jadi tidak produktif untuk pembangunan ekonomi.
"Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19," ujar Sarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.