Salin Artikel

Saat Para Pengusaha Meradang atas Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha meradang setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Usai direvisi, besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 pun berubah menjadi Rp 225.667. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi Rp 4.641.854.

Pengusaha nilai Anies langgar aturan

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman tak memahami alasan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 soal UMP DKI Jakarta Tahun 2022 direvisi.

Menurut dia, revisi UMP yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu kemarin melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Apabila (revisi UMP) dilakukan oleh Pak Anies, maka ini sangat melanggar atau sangat tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur oleh PP Nomor 36 2021," tutur Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

"Yang mana PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kami sangat menyayangkan sekali," sambungnya.

Bakal tempuh jalur hukum

Nurjaman mengatakan, pihaknya hendak menempuh jalur hukum agar keputusan Anies soal revisi UMP DKI Jakarta dapat dibatalkan.

Guna menempuh jalur tersebut, Apindo DKI Jakarta akan terlebih dahulu berdiskusi dengan para pengusaha dan stakeholder di wilayah tersebut yang nantinya akan terdampak dengan revisi UMP DKI Jakarta 2021.

Dia berharap bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan revisi SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395.

"Saya sampaikan kepada pemerintah, kami berharap agar mengurungkan niatnya atau membatalkan, mencabut, atas rencana revisi perubahan SK Gubernur Nomor 1395," tutur Nurjaman.

Minta Kemenaker turun tangan

Hal senada disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Ia mengatakan, pengusaha meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) turun tangan dan memberi penjelasan terkait revisi kenaikan UMP DKI Jakarta.

Sarman mengatakan, saat ini pengusaha baru sebatas mengetahui dari pemberitaan media masa soal revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Kami baru hanya membaca pemberitaaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan melalu SK Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021). 

Sarman mengatakan, para pengusaha baru sebatas mengetahui komunikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pemerintah pusat.

Anies disebut sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah karena menilai kenaikan UMP yang ditetapkan sebesar 0,8 persen tidak cocok dengan kondisi Jakarta.

"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI yang telah ditetapkan?" tutur Sarman.

Para pengusaha saat ini masih menunggu klarifikasi karena Menteri Tenaga Kerja dinilai yang paling bertanggung jawab menegakkan aturan yang berkaitan dengan penetapan UMP.

Di luar tanggung jawab Kemenaker, Sarman menghormati usaha Gubernur DKI Jakarta yang ingin memperjuangkan nasib kaum buruh.

Namun, kata Sarman, tetap harus ada regulasi yang jelas yang diputuskan oleh pemerintah pusat agar para pengusaha tidak kebingungan.

"Kami memandang pemerintah itu satu. Untuk itu, kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," kata Sarman.

Dia khawatir bahwa revisi UMP yang dilakukan oleh Gubernur Anies akan digugat oleh pihak pengusaha. Aksi saling gugat ini bisa jadi tidak produktif untuk pembangunan ekonomi.

"Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19," ujar Sarman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/08584661/saat-para-pengusaha-meradang-atas-kebijakan-anies-yang-revisi-ump-dki

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke