JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli residu dari Mabes Polri, Azizah Nur Istiadzah, turut menjelaskan penemuan residu mesiu terkait dugaan kasus unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penjelasan soal temuan resiu mesiu itu dibeberkan Azizah saat diperiksa sebagai salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Terdapat dua terdakwa yang merupakan anggota polisi dalam perkara unlawful kiling, yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Senjata yang Digunakan 2 Terdakwa
Dalam persidangan Azizah menjelaskan tentang temuan residu mesiu yang terdapat di sejumlah titik, baik di dalam mobil Xenia hingga jenazah enam laskar FPI.
Adapun mobil Daihatsu Xenia silver bernopol B-1519-UTI itu yang digunakan dua terdakwa untuk membawa para laskar FPI sebelum tewas ditembak.
"Kami mengambil residu dari mobil Xenia silver. Kemudian kami ambil dari enam jenazah, yang pada saat itu di Rumah Sakit Polri," kata Azizah.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hadirkan 3 Ahli: Verbalisan, Residu dan Balistik Forensik
Ahli juga sempat memeriksa senjata api jenis CZ dan Sig Sauer yang digunakan dalam menembak para laskar FPI. Di situ ditemukan juga residu mesiu.
Azizah juga menemukan residu mesiu dari 9 pakaian milik laskar FPI yang dikirimkan oleh penyidik.
Selain itu, residu mesiu juga ditemukan pada 5 titik lain, seperti yang ada di dalam mobil mobil Xenia tepatnya di depan depan bagian jok sopir dan penumpang.
"Kami cari dari pemeriksaan residu itu ada 3 unsur, di antaranya timbal dan helium. Lalu, di CZ dan Sig Sauer juga ditemukan, artinya senjata itu pernah ditembakan," kata Azizah.
Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan pada Selasa (21/12/2021).
Adapun sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Setidaknya ada tiga orang yang dihadirkan, yakni saksi ahli verbal lisan dan residu AKP Nara Cipta Azizah Nur Istiadzah dan saksi ahli balistik forensik Arif Sumirat.
Didakwa menganiaya sampai tewas
Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.