Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ahli soal Temuan Residu di Mobil dan Pakaian yang Dikenakan 4 Laskar FPI

Kompas.com - 21/12/2021, 15:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli residu dari Mabes Polri, Azizah Nur Istiadzah, turut menjelaskan penemuan residu mesiu terkait dugaan kasus unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Penjelasan soal temuan resiu mesiu itu dibeberkan Azizah saat diperiksa sebagai salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Terdapat dua terdakwa yang merupakan anggota polisi dalam perkara unlawful kiling, yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan.

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Senjata yang Digunakan 2 Terdakwa

Dalam persidangan Azizah menjelaskan tentang temuan residu mesiu yang terdapat di sejumlah titik, baik di dalam mobil Xenia hingga jenazah enam laskar FPI.

Adapun mobil Daihatsu Xenia silver bernopol B-1519-UTI itu yang digunakan dua terdakwa untuk membawa para laskar FPI sebelum tewas ditembak.

"Kami mengambil residu dari mobil Xenia silver. Kemudian kami ambil dari enam jenazah, yang pada saat itu di Rumah Sakit Polri," kata Azizah.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hadirkan 3 Ahli: Verbalisan, Residu dan Balistik Forensik

Ahli juga sempat memeriksa senjata api jenis CZ dan Sig Sauer yang digunakan dalam menembak para laskar FPI. Di situ ditemukan juga residu mesiu.

Azizah juga menemukan residu mesiu dari 9 pakaian milik laskar FPI yang dikirimkan oleh penyidik.

Selain itu, residu mesiu juga ditemukan pada 5 titik lain, seperti yang ada di dalam mobil mobil Xenia tepatnya di depan depan bagian jok sopir dan penumpang.

"Kami cari dari pemeriksaan residu itu ada 3 unsur, di antaranya timbal dan helium. Lalu, di CZ dan Sig Sauer juga ditemukan, artinya senjata itu pernah ditembakan," kata Azizah.

Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan pada Selasa (21/12/2021).

Adapun sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Setidaknya ada tiga orang yang dihadirkan, yakni saksi ahli verbal lisan dan residu AKP Nara Cipta Azizah Nur Istiadzah dan saksi ahli balistik forensik Arif Sumirat.

Didakwa menganiaya sampai tewas

Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com