JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan kasus unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Selasa (21/12/2021).
Dua terdakwa yang merupakan anggota polisi disidang dalam perkara ini. Keduanya yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan.
Adapun agenda sidang yang digelar pada Selasa itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setidaknya ada tiga orang saksi yang dihadirkan, mereka adalah saksi ahli verbal lisan dan residu AKP Nara Cipta dan Azizah Nur Istiadzah, serta saksi ahli balistik forensik Arif Sumirat.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah anggota Mabes Polri yang turut memeriksa kasus tersebut.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hadirkan 3 Ahli: Verbalisan, Residu dan Balistik Forensik
Saksi Arif memberkan soal senjata yang digunakan dua terdakwa dalam menembak empat laskar FPI di mobil Daihatsu Xenia silver bernopol B-1519-UTI.
"Diminta penyidik untuk memeriksa barang bukti yang barang bukti itu adalah mobil. Kemudian kita lakukan olah TKP dan ada beberapa barang bukti serpihan kemudian selongsong dan senjata api," kata Arif.
Di dalam persidangan itu, Arif menjelaskan soal hasil pemeriksaan selongsong peluru dua senjata yang menjadi barang bukti dalam perkara itu.
Ada sembilan selongsong peluru yang dibandingkan ke setiap senjata. Empat selongsong di antaranya berasal dari senjata CZ. CZ sendiri merupakan senjata api asal Republik Ceko.
"Kemudian, ada lima dari sembilan selongsong (peluru) berasal dari pistol Sig Suer, " kata Arif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.