JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri usai berwisata harus menjalani karantina berbayar di hotel-hotel yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebab, fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan dan Rusun Pasar Rumput hanya dikhususkan bagi tiga kategori WNI, yakni pekerja migran, pelajar, serta ASN yang baru selesai melakukan perjalanan dinas.
Baru-baru ini, seorang WNI yang baru saja berwisata ke luar negeri mengeluhkan mahalnya biaya karantina di hotel yang ditawarkan oleh petugas di Bandara International Soekarno-Hatta.
Lewat rekaman video yang kemudian viral, perempuan itu mengaku ditawari karantina di hotel dengan biaya mencapai Rp 19 juta.
"Itu hotel Rp 19 juta (untuk) satu orang, gila. Bener-bener nih mafianya luar biasa. Tolong diviralkan ya abang-abang, mpok-mpok, kakak-kakak, adik-adik, biar pemerintah melek deh," kata perempuan itu.
Ia pun mengaku tak sanggup membayar biaya sebesar itu dan ngotot meminta fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet. Petugas pun akhirnya membolehkan perempuan itu karantina di Wisma Atlet.
Namun ia mendapat hukuman dengan ditempatkan di antrean paling belakang saat proses pemindahan para penumpang pesawat ke lokasi karantina.
Dengan demikian, perempuan yang sudah menunggu karantina kesehatan sejak Jumat (17/12/2021) malam itu baru berangkat ke lokasi karantina pada Sabtu siang atau sore.
Baca juga: Perempuan yang Viralkan Penumpang Telantar di Bandara Dihukum Satgas Udara, Ini Alasannya
Lalu, berapa sebenarnya biaya karantina di hotel?
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku kepada media, Senin (20/12/2021), dikutip dari Kompas TV.
Daftar hotel di website tersebut juga bisa digunakan bagi WNA yang baru tiba di Indonesia dan harus menjalani karantina.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tetapkan Batas Atas Tarif Hotel untuk Karantina
Tarif hotel yang terpampang di laman tersebut bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.
Hotel bintang lima seperti Hotel Mulia misalnya, menetapkan tarif terendah sebesar Rp 19,750,000 per orang untuk ruangan standar dengan ukuran 48 meter persegi.
Sementara tarif tertinggi untuk karantina di hotel itu mencapai Rp 54,700,000 per orang. Dengan tarif sebesar itu, pelaku karantina akan mendapatkan kamar tipe royal suite dengan ukuran 105 meter persegi.