Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Pelaku Pencabulan yang Pernah Jadi Korban Harus Dikenai "Restorative Justice"

Kompas.com - 22/12/2021, 22:07 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perlunya penerapan restorative justice kepada pelaku kekerasan seksual yang berusia di bawah umur, jika pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Kalau ada indikasi si pelaku kekerasan seksual pernah menjadi korban, maka ini menjadi jalan panjang untuk pemulihan," ungkap Komisioner KPAI Putu Elvina saat ditemui di Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

"Karena bicara perlindungan anak yang pelakunya adalah anak, maka di situ ada kewajiban kita untuk melakukan yang disebut dengan restorative justice," lanjut dia.

Baca juga: Cabuli 9 Bocah, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Ditangkap Polisi

Diberitakan Kompas.com pada Senin (1/3/2021), menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Lebih lanjut, Elvina menyebutkan, restorative justice memberikan keadilan yang memulihkan korban maupun pelaku.

Ia menegaskan perlunya penuntasan trauma healing bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Anak-anak yang pernah menjadi korban saat ini kalau trauma healing-nya tidak tuntas, maka ditakutkan siklus perbuatan kekerasan seksual itu akan berputar," ungkap Elvina.

Baca juga: Remaja Cabuli 9 Bocah di Cengkareng, Korban adalah Saudara dan Teman Sepermainannya

Oleh karenanya, pada kasus kekerasan seksual yang pelaku dan korbannya adalah anak-anak, tujuan akhirnya lebih mengarah pada pemulihan dibandingkan penghukuman.

"Karena mereka masih mempunyai kesempatan yang lebih panjamg di masa depan, sehingga kita tidak mau pada saat pelaku kembali ke masyarakat pasca-vonis, mereka akan melakukan lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, seorang remaja berinisial A (15) diamankan polisi lantaran dilaporkan mencabuli sembilan bocah di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kesembilan anak itu terdiri dari tujuh bocah laki-laki dan dua perempuan di bawah usia 12 tahun.

Pelaku dan korban merupakan teman sepermainan dan beberapa di antaranya masih bersaudara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com